hit counter


Jumat, 21 November 2014

Hukuman Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Bank Peneror Nasabah

Hukuman Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Bank Peneror Nasabah 

Hukuman Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Bank Peneror Nasabah
Image by : Istimewa
Selama ini hubungan bank dengan nasabah bisa dikatakan seperti  sepasang suami isteri di dalam rumah tangga: ada masa-masa senang penuh romantika dan saling menguntungkan, tetapi tak sedikit pula masa-masa menegangkan penuh dengan drama, bahkan teror. 

Dalam hal kredit, misalnya. Pada saat nasabah berhasil mendapatkan persetujuan untuk kredit dari pihak bank, itulah masa-indah bak bulan madu. Bulan madu bagi pihak bank adalah saat nasabah dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan. 

Namun tak jarang di kemudian hari kondisi keuangan nasabah berubah. Pembayaran cicilan yang tadinya lancar, mulai seret. Dari hanya menunggak sebulan, menjadi dua, tiga, empat bulan, dan seterusnya. Pihak bank – biasanya lewat pihak ketiga – kemudian mulai melancarkan serangan. Bisa hanya lewat surat menyurat, namun kerap kali digunakan tenaga debt collector yang bertugas menagih – dengan cara apapun – pada nasabah. Ketika itu terjadi, bulan madu pun berakhir.

Dan itulah yang terjadi pada Victoria Silvia Beltiny, yang memiliki utang pada Standard Chartered Bank. Lantaran kesulitan membayar utangnya ia didatangi oleh debt collector dari bank tersebut. Tak berhenti sampai di situ, ia juga mengalami intimidasi, pengancaman, teror dan sebagainya, termasuk tindakan debt collector yang menyebarluaskan kepada teman-teman Victoria kasus gagal bayar utang yang dialaminya. Selain itu, debt collector juga mengirimkan pesan SMS, menelpon langsung, serta mengirimkan faksimile ke kantor Victoria, semua dengan menggunakan kata-kata kasar.

Itu sebabnya Victoria kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan meminta agar bank tersebut memberikan ganti rugi Rp 5 miliar atas apa yang telah ia alami. Hasilnya, pada 15 Juli 2010 PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada Standard Chartered Bank untuk membayar ganti  rugi kepada Victoria sebesar Rp10 juta. Namun warga Bekasi ini kemudian naik banding. 

Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Victoria kembali dimenangkan dan Standard Chartered Bank diwajibkan membayar ganti rugi Rp500 juta. Kali ini Standard Chartered Bank yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) justru menjatuhi hukuman lebih berat yaitu ganti rugi  dua kali lipat dari yang ditetapkan PT Jakarta, yaitu Rp1 miliar, karena meneror nasabah.
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar