hit counter


Jumat, 21 November 2014

Bermasalah dengan Lembaga Jasa Keuangan? Adukan Saja!

Bermasalah dengan Lembaga Jasa Keuangan? Adukan Saja! 


Bila Anda memiliki keluhan terhadap produk atau layanan dari sebuah Lembaga Jasa Keuangan (LJK), umumnya Anda akan diarahkan untuk menyampaikan keluhan tersebut kepada divisi pelayanan pelanggan dari lembaga  bersangkutan. Namun bagaimana bila solusi yang diberikan ternyata tidak memuaskan Anda, ke mana lagi harus mengadu? 

Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga yang bertugas mengawasi LJK di Indonesia, telah mendirikan apa yang diberi nama Pelayanan Konsumen Terintegrasi (Integrated Financial Customer Care).  Sistem Pelayanan Konsumen ini adalah garda terdepan OJK dalam melayani konsumen dan masyarakat, seiring dengan masuknya pengaturan dan pengawasan sektor perbankan ke OJK, serta keberadaan kantor OJK di daerah. 

Yang sangat menarik adalah baru-baru ini layanan ini menerapkan fasilitas trackable dan traceable, yaitu sebuah sistem yang berguna untuk meningkatkan pelayanan konsumen agar lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat. 

Pasalnya, dengan sistem Traceable, LJK dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara LJK dengan konsumennya, dan dimohonkan fasilitasi penyelesaiannya oleh konsumen kepada OJK. Sedangkan dengan sistem Trackable, konsumen dapat setiap saat mengetahui kemajuan penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK.

Interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan maupun konsumen secara online melalui website http://sikapiuangmu.ojk.go.id.

Dengan sistem yang trackable dan traceable, diharapkan Layanan Konsumen OJK dapat lebih transparan dan akuntabel kepada publik, khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Menurut OJK, sampai dengan 31 Oktober 2014, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 26.204 layanan yang terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi. 

OJK telah melakukan penanganan terhadap 2.772 pengaduan yang secara garis besar disampaikan sebagai berikut: 

  1. OJK telah melakukan penanganan pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ketentuan oleh pelaku usaha jasa keuangan (220 pengaduan) dan fasilitasi yang mempertemukan konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (61 pengaduan). Langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK antara lain berupa teguran, sanksi administratif dan/atau pembayaran dana nasabah;
  2. Melalui fitur traceable dalam layanan konsumen terintegrasi, pelaku usaha jasa keuangan dapat mempercepat penanganan pengaduan konsumen sebanyak 678 pengaduan. 
  3. OJK melakukan koordinasi dengan instansi lainnya melalui penerusan sebanyak 495 pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK. Beberapa pengaduan terkait dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan atau lembaga/instansi lainnya. 
  4. Sebanyak 828 pengaduan tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan persyaratan, dokumen tidak lengkap, dan laporan dibatalkan oleh pelapor. 
  5. Sebanyak 490 pengaduan masih dalam proses penyelesaian. 

Anda dapat menghubungi layanan konsumen OJK di (kode area) 500-655 dengan waktu operasional dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar