hit counter


Jumat, 21 November 2014

Syarat Memiliki Kartu Kredit Makin Ketat

Syarat Memiliki Kartu Kredit Makin Ketat 

Syarat Memiliki Kartu Kredit Makin Ketat
Image by : Istimewa
Bila selama ini kepemilikan kartu kredit terlihat jor-joran, yang membuat seseorang dapat memiliki banyak kartu kredit sekalipun tidak ditunjang oleh penghasilan yang memadai, tahun depan Bank Indonesia (BI) akan menerapkan peraturan kepemilikan kartu kredit yang lebih ketat.

Ada dua strategi pembatasan yang diterapkan oleh BI. Pertama adalah pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia, di mana kelak pemegang kartu utama harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Sedangkan untuk pemegang kartu tambahan harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Strategi pembatasan kedua adalah dari sisi pendapatan tiap bulan. Disyaratkan untuk dapat memiliki kartu kredit seseorang harus punya penghaslian di atas Rp3 juta. Seseorang yang memiliki pendapatan Rp3 juta sampai Rp10 juta dapat memiliki maksimal dua kartu kredit, itupun dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya maksimal tiga kali pendapatan tiap bulan. Sedangkan yang memiliki pendapatan di atas Rp10 juta tidak dibatasi jumlah kepemilikan kartu kreditnya, namun tetap harus mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. 

BI menjelaskan bahwa pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan penerbit kartu kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi Pekerjaan, atau kerap disebut take home pay

Langkah ini diambil BI sebagai bagian dari manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit. Maklum, sudah banyak cerita nyata seseorang yang memiliki banyak kartu kredit terjebak di utang yang banyak dan tak berkesudahan. Bagi pihak bank sebagai penerbit kartu kredit hal tersebut juga merupakan hal yang kontraproduktif karena dapat meningkatkan risiko usaha mereka.
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar