hit counter


Selasa, 25 November 2014

Proteksi Yang Anda Perlu

Proteksi Yang Anda Perlu 

Proteksi Yang Anda Perlu
Image by : Istimewa
Hidup tak pernah bisa diprediksi akan berlangsung sampai kapan. Itulah alasan utama mengapa proteksi diperlukan.
Ligwina Hananto, perencana keuangan independen dari QM Financial, merekomendasi tiga jenis proteksi yang utama. Semua itu disarankan untuk dibeli secara terpisah, dalam bentuk asuransi murni.

Memang uang pertanggungan (UP) asuransi murni akan hangus jika Anda baik-baik saja hingga habis jangka waktu, “Tetapi tidak apa,” lanjut Ligwina, “karena preminya sangat rendah dan manfaat yang didapat tetap maksimal.”

  • Proteksi Kesehatan. Tidak boleh tidak, setiap orang wajib memiliki proteksi kesehatan, apakah dari perusahaan atau asuransi. Jika perusahaan tempat Anda bekerja sudah menyediakan, periksa kembali apakah proteksinya sesuai dengan ekspektasi Anda. Kalau belum sesuai, maka harus menambah dari asuransi. “Dengan premi Rp3,8 juta per tahun, misalnya, Anda bisa mendapat fasilitas rawat inap VIP Rp3,5 juta per malam,” kata Ligwina.
  • Proteksi Jiwa. Ini hanya perlu dimiliki orang yang mempunyai tanggungan. Jika Anda berpenghasilan tetap dan bertanggung jawab terhadap hidup pasangan dan anak yang tidak mempunyai penghasilan lain, pilihlah asuransi dengan UP yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan gaya hidup sama selama jangka waktu tertentu, semisal 20 bulan setelah Anda tiada. Diharapkan dalam kurun waktu itu, keluarga akan mampu mencari penghasilan lain untuk hidup selanjutnya. “Premi asuransi term life ini cukup rendah. Misalnya, untuk laki-laki berusia di bawah 30 dan UP satu milyar rupiah, premi asuransinya di bawah tiga juta rupiah per tahun,” jelas Ligwina.
  • Proteksi Kecelakaan. “Ini merupakan proteksi pilihan yang hanya dianjurkan bagi pekerja dengan risiko tinggi dan pengendara kendaraan bermotor, terutama motor,” jelas Ligwina. Meski tidak menanggung hidup orang lain, Anda tetap memerlukannya untuk mengganti penghasilan kalau Anda mengalami kecelakaan dan cedera sehingga tidak mampu bekerja lagi. Untuk proteksi ini, dengan UP Rp750 juta, Anda hanya perlu mengeluarkan Rp1,4 juta per tahun.
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar