hit counter


Rabu, 19 November 2014

Mengenali 3 Risiko Reksadana


Mengenali 3 Risiko Reksadana 

Mengenali 3 Risiko Reksadana
Image by : Istimewa
Investasi reksadana memang sedang digadang-gadang di negeri ini. Performanya yang tergolong baik dalam beberapa waktu terakhir ini nampaknya mampu menutup gonjang-ganjing reksadana yang sempat melorot nilainya beberapa tahun lalu. Istilahnya, reksadana kini telahrebound, membal naik dari posisi terpuruk menjadi terhormat.
Itulah investasi. Sesaat investor bisa merasa di atas awan, menikmati keuntungan dari uang yang diinvestasikan, namun saat lain terpuruk meratapi uang yang hilang dari investasi tersebut. Dan itu tak terkecuali berlaku bagi reksadana.

Jadi, apa saja, sih risiko berinvestasi di reksadana? Simak ini:

Berkurangnya jumlah unit penyertaan. Ini merupakan risiko utama melakukan investasi reksadana. Penyebab berkurangnya jumlah unit penyertaan diakibatkan karena terjadinya fluktuasi harga aset-aset pada reksa dana tersebut. Misalnya, fluktuasi harga yang terjadi di bursa saham berdampak pada efek saham, tingkat bunga turun atau naik berdampak pada efek utang, dan fluktuasi tingkat suku bunga berdampak pada instrumen pasar uang. Tidak hanya itu, karena kondisi politik dan ekonomi juga berimbas pada harga saham. Misalnya kecemasan mengenai Pemilihan Presiden bakal membuat perusahaan-perusahaan korporasi memilih wait and see. Artinya pada saat itu tidak akan ada keputusan besar dan signifikan yang diambil. Akhirnya harga saham mereka cenderung stagnan, dan bisa turun. 

Risiko gagal bayar. Ketika penerbit utang – lewat obligasi atau sukuk – tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang alias wanprestasi, maka di saat itu investor reksadana mendapatkan risiko kredit karena aset reksadana akan terpengaruh sehingga hasilnya berkurang.

Risiko pencairan. Ketika manajer investasi (MI) tidak dapat segera melunasi transaksi penjualan kembali unit penyertaan reksadana investor, maka itu dikatakan sebagai risiko pencairan atau likuiditas. Aturan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) sendiri sudah cukup membantu dengan mengatur MI untuk wajib melunasi paling lambat tujuh hari bursa dari transaksi investor. Tentu para investor harus cermat menghitung mundur pencairan dana agar tepat waktu.
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar