hit counter


Minggu, 23 November 2014

Seluk Beluk Klaim Asuransi

Seluk Beluk Klaim Asuransi 

Seluk Beluk Klaim Asuransi
Image by : Feminagroup
Masyarakat sering salah kaprah dengan asuransi karena menganggap setelah mengambil asuransi, maka akan terproteksi secara penuh. 

Ingat, asuransi pada prinsipnya membagi risiko sehingga meringankan, dan bukan ganti rugi.

Namun jika suatu saat Anda hendak mengajukan klaim terhadap pihak asuransi yang anda ikuti, hubungi agen asuransi terkait. Dari situ Anda bisa melihat mutu agen. Bagi agen, tidak ada keuntungan finansial secara langsung dari layanan itu, tetapi bila Anda puas, tak ada salahnya memberikan sejumlah referensi klien.

Sebenarnya klaim asuransi tidak sulit. Apalagi, saat ini jalur komunikasi dengan perusahaan asuransi sudah terbuka lebar. Bisa melalui claim center, hotline 24 jam, website resmi perusahaan, bahkan situs jejaring sosial perusahaan asuransi. Anda cukup menginformasikan jenis klaim yang diajukan, dilengkapi informasi nama tertanggung (nama yang tertera dalam polis), nomor polis dan kronologi kejadian. Cantumkan pula nomor atau alamat e-mail yang dapat dihubungi segera oleh petugas agar prosedur klaim Anda dapat dilakukan secepatnya.
Pada dasarnya perusahaan asuransi bisa menolak pengajuan klaim Anda, apabila kejadian yang Anda alami tidak termasuk yang dijamin di dalam polis, atau karena dokumen yang dibutuhkan dalam proses klaim tidak/belum Anda lengkapi tertanggung. Memang, penyebab terbanyak sebuah klaim ditolak adalah berkas-berkas tidak lengkap. Bisa pula lantaran penipuan berupa data bohong, baik oleh nasabah yang ingin mendapatkan proteksi maksimal dengan premi murah, tetapi proteksi maksimal; atau oleh agen asuransi yang hanya mengejar target penjualan. Penolakan klaim juga bisa diakibatkan oleh keterlambatan Anda dalam melaporkan klaim. Biasanya perusahaan asuransi memberikan batas waktu hingga 3 x 24 jam bagi tertanggung untuk melaporkan klaimnya. 
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar