Siapa yang Boleh Membuat Surat Wasiat?
Image by : Feminagroup
- Sudah mencapai usia dewasa menurut undang-undang dan cakap bertindak (sudah cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di mata hukum).
- Memiliki akal sehat.
- Tidak membutuhkan pengampu atau dukungan dari orang lain, misalnya akibat kesehatan fisik dan mental yang kurang baik.
- Tidak terdapat unsur paksaan, kekhilafan serta kekeliruan.
0 komentar:
Posting Komentar