hit counter


Selasa, 25 November 2014

Siapa yang Boleh Membuat Surat Wasiat?

Siapa yang Boleh Membuat Surat Wasiat? 

Siapa yang Boleh Membuat Surat Wasiat?
Image by : Feminagroup
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lelaki maupun perempuan diperbolehkan membuat wasiat, bila memenuhi syarat berikut:

  • Sudah mencapai usia dewasa menurut undang-undang dan cakap bertindak (sudah cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di mata hukum).
  • Memiliki akal sehat.
  • Tidak membutuhkan pengampu atau dukungan dari orang lain, misalnya akibat kesehatan fisik dan mental yang kurang baik.
  • Tidak terdapat unsur paksaan, kekhilafan serta kekeliruan.
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar