hit counter


Sabtu, 27 Desember 2014

Membagi Rumah Saat Bercerai

Membagi Rumah Saat Bercerai 

Membagi Rumah Saat Bercerai
Image by : Istimewa
Selain soal hati yang terluka karena harus bercerai, harta juga merupakan hal yang pelik untuk ditangani. Karena ketika perceraian terjadi, ada harta gono-gini yang harus dibagi antara mantan pasangan tersebut.

Harta gono-gini, menurut Undang-Undang Perkawinan, adalah harta yang didapatkan semasa perkawinan atau pernikahan berlangsung, kecuali ada perjanjian untuk memisahkan harta di awal perkawinan.

Yang tidak termasuk sebagai harta gono-gini adalah harta yang didapatkan sebelum perkawinan, yang kemudian dibawa ke dalam perkawinan. Di luar harta bawaan, ada pula harta yang tidak termasuk harta gono-gini, yaitu hadiah dari orang tua dan warisan. Kedua harta terakhir itu diperlakukan sebagaimana harta bawaan.

Harta gono-gini sendiri besarannya adalah 50 persen bagian masing-masing pihak, dari total harta bersama yang didapatkan di masa perkawinan.

Menurut Aidil Akbar Madjid, pendiri AFC Financial Check Up, ada berbagai hal yang harus diperhatikan saat membagi harta gono-gini. Misalnya, yang kerap menjadi perdebatan adalah membagi rumah yang dimiliki, terutama yang masih dalam masa cicilan.

Itu karena dalam rumah yang masih dicicil tersebut sebenarnya terdapat aset yang menjadi hak pasangah tersebut. Akibatnya, rumah tersebut menjadi bagian dari harta gono-gini.

Pihak perempuan biasanya akan meminta rumah tinggal sebagai bagian dari harta gono-gini. Secara logika memang masuk akal apabila sebagai ibu dari anak-anak sangat membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal.

Namun, sebelum mengiyakan, cermati apakah rumah tersebut sudah menjadi milik keluarga sepenuhnya. Artinya, apakah sudah lunas cicilannya, atau masih dalam proses mencicil.

Apabila masih dicicil, menurut Aidil, pihak perempuan sebaiknya tidak mengambil rumah tinggal tersebut, meskipun dia bekerja atau dapat meneruskan cicilan. Mengapa?

Aidil beralasan bahwa ketika rumah tersebut dibeli, bank melakukan analisis kredit dan perhitungan kesanggupan pembayaran cicilan berdasarkan gabungan penghasilan suami dan istri. Umumnya, rasio kesanggupan kredit ini sebesar 30 persen dari penghasilan gabungan suami dan istri.

Nah, saat menjadi single parent, penghasilan juga otomatis turun sehingga menyebabkan rasio kesanggupan pembayaran cicilan naik. Hal itu akan membuat Anda kesulitan meneruskan membayar cicilan, bahkan membahayakan kelangsungan hidup Anda dan keluarga, bila memaksakan mengambil utang dan cicilan tersebut.

Aidil menyarankan agar Anda tidak usah menuntut kepemilikan rumah dan membayar cicilan, melainkan menerima bagian tunai 50 persen dari jatah rumah Anda tersebut, lalu gunakan uang tersebut untuk DP rumah yang lebih kecil, atau yang cicilannya sesuai dengan kemampuan Anda saat ini.

Kalau kedua belah pihak tidak ada yang sanggup meneruskan cicilan, Aidil memberi saran untuk menjual rumah dan membagi dua hasil penjualan sebagai bagian dari pembagian harta gono-gini.
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar