Sukuk Ritel Datang Lagi
Image by : Fotosearch
Sukuk ritel (Sukri) seri SR-006 ditawarkan mulai 14 Februari sampai 28 Februari 2014 lalu dengan tenor tiga tahun, sejak 5 Maret 2014 dan jatuh tempo pada 5 Maret 2017. Imbal hasil yang ditawarkan adalah 8,75 persen lewat pembelian minimal Rp 5 juta maksimal Rp 5 miliar. Sementara pembayaran imbal hasil dilakukan setiap tanggal lima.
Sukuk Ritel sendiri merupakan surat berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh negara, dalam hal ini adalah Departemen Keuangan (Depkeu). Prinsipnya serupa dengan ORI atau Obligasi Ritel Indonesia, namun khusus untuk kalangan yang berkonsentrasi pada sistem syariah.
Agen penjualnya pun diwajibkan memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah. Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam-LK dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau obligasi syariah.
Ada 28 agen penjual yang ditunjuk pemerintah untuk mengedarkan Sukri seri SR-006 kepada masyarakat, yang terdiri dari 19 bank dan 9 perusahaan efek. Mereka adalah:
Bank
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Internasional Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Syariah Mandiri
Hongkong and Shanghai Banking Corporation
PT Bank Negara Indonesia Tbk
Citibank NA
Standard Chartered Bank
PT Bank Permata Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Panin Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)
PT Bank BRI Syariah
Sekuritas
PT Mega Capital Indonesia
PT Bahana Securities
PT Danareksa Sekuritas
PT Trimegah Securities Tbk
PT Sucorinvest Central Gani
PT Reliance Securities Tbk
PT Maybank Kim Eng Securities
PT Valbury Asia Securities
PT Mandiri Sekuritas Add to Cart
0 komentar:
Posting Komentar